Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan terkait dengan pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk pekerja di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD.
Pelaksanaan WFh ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Beleid tersebut resmi diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 31 Maret 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini dilakukan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa pelaksanaan WFH mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam beleid terbaru yang diterbitkan Kemnaker.
Adapun, ketentuan yang dimaksud antara lain adalah pertama, upah atau hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
Baca Juga
- WFH 1 Hari Resmi Berlaku April 2026, Ini Sektor yang Tidak Terdampak
- Menaker Terbitkan Aturan WFH Swasta & BUMN-BUMD, Ini Sektor yang Dikecualikan
- Pemerintah Resmi Terapkan WFH, Perguruan Tinggi Masih Tunggu Instruksi Lanjutan Kemendiktisaintek
Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban
Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga
Kelima, Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan tenaga farmasi); sektor energi (BBM, gas dan listrik); sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah); sektor ritel atau perdagangan (pasar dan tempat perbelanjaan)
Kemudian, sektor industri dan produksi (pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin & industri), sektor jasa perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality; sektor makanan, minuman, kafe dan usaha kuliner; sektor transportasi dan logistik; sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, pasar modal dan bursa efek). Teknis WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Hemat APBNDiberitakan sebelumnya, pemerintah mengeklaim kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN maupun swasta yang mulai berlaku besok, Rabu (1/4/2026), bakal menghemat APBN senilai Rp6,2 triliun.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan yang disebut '8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional' itu bakal ikut menghemat APBN melalui belanja kompensasi BBM.
"Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," terang Airlangga pada konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).
Di sisi lain, Menko Perekonomian sejak 2019 itu mengeklaim total pembelanjaan masyarakat untuk BBM juga berpotensi dihemat sebesar Rp59 triliun dari WFH satu hari seminggu itu.
Penghematan BBM ini, lanjutnya, dilakukan salah satunya dengan memastikan distribusi BBM melalui aplikasi MyPertamina. Batas wajar pembelian BBM itu adalah 50 liter per kendaraan.
"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraaan. Tetapi ini tidak berlaku untuk kendaraan umum," jelasnya.
Beberapa strategi lain untuk mengamankan energi di dalam negeri termasuk adopsi kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026. Airlangga menyebut PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk mengimplementasikan pencampuran (blending).
"Dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter, dan ini dalam satu tahun tentu dalam enam bulan ada penghematan dari fosil dan subsidi biodiesel diperkirakan nilainya Rp48 triliun," jelasnya.





