Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Bos Organisasi Kriminal Internasional

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi penangkapan Steven Lyons di Bali menjadi sorotan setelah berhasil diamankan petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Steven Lyons yang berusia 45 tahun ditangkap pada Sabtu (28/3/2026), sesaat setelah mendarat di Bali dari Singapura.

Pria tersebut terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di terminal kedatangan internasional. Penangkapan berlangsung cepat, kondusif, dan tanpa perlawanan berkat koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, dan jaringan Interpol.

Steven Lyons diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal transnasional yang berbasis di Skotlandia dengan jejak kasus lintas negara. Berikut kronologi penangkapan Steven Lyons di Bali, berdasarkan informasi yang kami himpun dari Kompas.com dan Tribun Bali, Rabu (1/4/2026).

Kronologi Penangkapan Steven Lyons 

Kronologi penangkapan Steven Lyons bermula dari pertukaran informasi intelijen melalui jaringan Interpol. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi mengenai pergerakan Steven Lyons menuju wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan. Koordinasi kemudian dilakukan secara intensif bersama Polda Bali dan pihak Imigrasi agar target tidak lolos saat memasuki wilayah Indonesia.

Dalam kronologi penangkapan Steven Lyons, momen penentuan terjadi saat ia mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 WITA. Ia tiba menggunakan penerbangan dari Singapura. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan Steven Lyons datang menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 rute Singapura-Denpasar.

Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, sistem langsung mendeteksi bahwa Steven Lyons merupakan subjek Interpol Red Notice No. A-4908/3-2026. Red Notice tersebut baru diterbitkan pada 26 Maret 2026 dari Spanyol. Begitu identitasnya terkonfirmasi, petugas segera melakukan pengamanan di area kedatangan internasional sebelum diserahterimakan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, penangkapan Steven Lyons melibatkan operasi gabungan lintas instansi. Lyons diringkus oleh tim gabungan dari Divhubinter Polri, Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut proses eksekusi berjalan sangat cepat, lancar, kondusif, dan tanpa perlawanan. Penangkapan ini juga disebut sebagai bukti bahwa sistem pengawasan di pintu masuk Bali berjalan efektif dan terintegrasi dengan jaringan keamanan global.

Dalam penjelasan aparat, penangkapan Steven Lyons tidak berdiri sendiri. Penangkapan ini merupakan bagian integral dari Operasi ARMORUM, yakni investigasi gabungan internasional yang diinisiasi oleh Guardia Civil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.

Sebelum Steven Lyons tertangkap di Bali, operasi ini sudah lebih dulu menjaring banyak anggota jaringan lainnya di Eropa. Rinciannya, 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang ditangkap di Spanyol pada akhir Maret 2026.

 

Usai diamankan oleh petugas Imigrasi, Steven Lyons langsung diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah itu, ia berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian di Bali sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap Steven Lyons ke negara peminta. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol juga hadir di Bali guna berkoordinasi langsung dalam proses penyerahan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menyatakan bahwa Steven Lyons diserahkan kepada Interpol Spanyol pada Selasa (31/3/2026) dan dijadwalkan diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai ke Spanyol pada Rabu (1/4/2026).

Steven Lyons Diduga Bos Organisasi Kriminal Internasional

Aparat juga membeberkan latar belakang kriminal tersangka. Steven Lyons diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal transnasional berskala besar yang berbasis di Skotlandia.

Berdasarkan data intelijen, ia disinyalir menjadi otak di balik operasi besar yang melibatkan pengelolaan perusahaan fiktif dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Selain itu, ia juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan narkotika lintas negara. Kelompok yang dipimpinnya disebut memiliki infrastruktur operasi utama di Skotlandia dan Spanyol untuk menyelundupkan berbagai zat terlarang ke Inggris Raya.

Nama Steven Lyons juga dikenal sebagai bos dari “Klan Lyons”, kelompok mafia yang terlibat dalam perseteruan berdarah selama lebih dari 20 tahun dengan rival mereka, kelompok Daniels, di Glasgow, Skotlandia. Jejak kriminalnya disebut membentang dari Skotlandia, Spanyol, hingga Dubai. Ia juga memiliki hubungan dengan kelompok kejahatan Kinahan yang berbasis di Dubai.

Tak hanya itu, Steven Lyons juga dikaitkan dengan kasus kekerasan mematikan di Spanyol, termasuk pembunuhan di Málaga dan Madrid pada 2024. Pada Mei tahun lalu, saudaranya, Eddie Lyons Jr., tewas ditembak di Costa del Sol, Spanyol, yang diduga menjadi bagian dari perang antarkelompok kriminal tersebut.

 

Imigrasi Bali Perketat Pengawasan WNA

Pasca penangkapan Steven Lyons, pihak Imigrasi Bali menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di seluruh pintu masuk wilayah Bali. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan pihaknya akan meluncurkan langkah khusus pada 10 April 2026 untuk meningkatkan ketertiban di Bali.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara. Bali pun ditegaskan harus tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib. Demikianlah kronologi penangkapan Steven Lyons di Bali, dari notifikasi intelijen, deteksi sistem keimigrasian, hingga proses deportasi ke Spanyol. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalimat Diucap Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi saat Bertengkar
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang 40 Hari
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terbitkan SE, Mendagri Tito Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi
• 2 jam laludisway.id
thumb
Polisi Limpahkan Perkara Andrie Yunus ke TNI, Ini Tanggapan Guru Besar FH
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.