Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kemang, Kabupaten Bogor. Uang palsu senilai Rp 645 juta itu diamankan dari seorang pria berinisial MP (39).
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah barang bukti mulai dari mesin cetak, pemotong kertas, hingga scanner yang turut diamankan, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Hadir dalam konferensi pers, Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.





