SURABAYA (Realita) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai mengadili perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Enam pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana, Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head Pelindo 3 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024). Perkara keenamnya digabung dalam satu berkas.
Baca juga: Proyek Pengerukan Kolam Tanjung Perak Jadi Ajang Permainan Kotor Pejabat Pelindo–APBS, Negara Rugi Rp83 Miliar
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah temuan terkait pelaksanaan pengerukan kolam pelabuhan yang disebut tidak didukung kelengkapan dokumen, seperti surat penugasan dari Kementerian Perhubungan maupun addendum perjanjian konsesi. JPU juga menyebut pekerjaan tetap berjalan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum dikantongi.
Penunjukan APBS sebagai pelaksana pekerjaan juga menjadi sorotan karena dinilai dilakukan secara langsung, sebelum kemudian pekerjaan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
JPU menyampaikan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) oleh Hendiek dan Erna hanya bertumpu pada satu sumber data tanpa melibatkan konsultan maupun kajian teknis. Sementara pejabat APBS disebut menyesuaikan perhitungan tersebut sebelum dipakai dalam penawaran resmi.
Meski pengerjaan dialihkan seluruhnya kepada pihak ketiga, Ardhy selaku pimpinan Pelindo 3 saat itu dinilai tetap menyetujui pembayaran. Tindakan kolektif para terdakwa, menurut JPU, berujung pada timbulnya kerugian negara.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Usut Dugaan Korupsi Sewa Stand Tahun 2024–2025
JPU menyebut dugaan perbuatan terjadi sejak 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024 di lingkungan Pelindo Regional 3. Keenam terdakwa kini ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dinilai berpotensi menghambat proses hukum.
“Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” kata JPU Irfan Adi Prasetya di persidangan.
Kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan perhitungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
JPU juga merinci sejumlah ketentuan yang diduga tidak dipatuhi, antara lain UU Pelayaran, PP Penyelenggaraan Pelayaran, regulasi soal konsesi pelabuhan, hingga pedoman pengadaan barang/jasa BUMN.yudhi
Editor : Redaksi





