Grid.id - Eks pejabat BNI yang gelapkan dana gereja Katolik di Sumatra Utara akhirnya ditangkap. Simak kronologi kasus tersebut berikut ini.
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya ditangkap polisi pada Senin (30/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menggelapkan dana umat gereja sebanyak Rp 28 miliar.
Kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2019. Dilansir dari Tribun Medan dan Kompas, awalnya Andi menawarkan produk investasi palsu bernama BNI Deposito Investment.
Produk itu ditawarkan kepada umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatra Utara. Saat itulah, eks pejabat BNI tersebut menjanjikan bunga 8 persen per tahun di mana bunga tersebut sangat tinggi dibandingkan bank lain.
Andi bahkan sengaja memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah. Tanpa diketahui umat gereja, dana deposito itu disalurkan ke rekeningnya sendiri, sang istri dan perusahaan miliknya pribadi.
Pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pastor paroki gereja dan jemaat beserta suster dan tokoh gereja merasa curiga lantaran dana itu hilang. Mereka pun berbondong-bondong mendatangi kantor BNI di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan LP/B/327/II/2026. Laporan itu dilakukan oleh pimpinan BNI cabang Rantauprapat, Muhammad Camel.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Andi ternyata sudah mengambil cuti sejak 9 Februari 2026. Ia kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini sekitar 9 hari kemudian.
"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Dua hari kemudian yakni pada 28 Februari 2026, Andi dan sang istri, Camelia Rosa terbang ke Australia melalui Bali. Buron selama sebulan, Andi akhirnya bersedia pulang pada akhir Maret usai polisi bekerja sama dengan Interpol, Australian Federal Police dan Divisi Hubungan Internasional serta menerbitkan red notice.
Ia kembali ke Indonesia lewat Bandara Kualanamu sebelum akhirnya resmi ditahan pada Senin (30/3/2026). Rumah tersangka pun sudah diamankan oleh polisi.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujar Rahmat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa rumah Andi Hakim dan beberapa asetnya kini sudah diamankan. Polisi kini juga menyelidiki apakah istri Andi juga terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui, Andi menggunakan uang tersebut dalam berbagai macam cara. Mulai dari investasi hingga membuat mini zoo.
Andi sudah menggunakan Rp 7 miliar dari Rp 28 miliar dana umat gereja tersebut. Ia berinvestasi di sport centre, kafe, mini zoo serta tempat usaha lain.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” jelas Rahmat,
Melansir dari Tribun Medan, Andi diduga membangun kafe dan mini zoo di kabupaten Labuhanbatu atas nama sang istri. Aset lainnya diketahui berada di kota Medan. Kini, sang eks pejabat BNI dan istrinya dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa. (*)
Artikel Asli




