Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Pelajaran penting dari kasus ini adalah pentingnya menganggap ide sebagai komponen penting dalam industri kreatif.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti menggelembungkan anggaran pembuatan video profil, sebagaimana dituduhkan terhadap Direktur CV Promiseland itu.
”Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Yusafrihardi, sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Menurut Yusafrihardi, berdasarkan perjanjian dan kontrak yang dilakukan secara terpisah oleh 20 kepala desa dengan Amsal, isinya hanya menyinggung kesepakatan nominal biaya. Perjanjian itu tidak menyebut rinci jenis pekerjaan dan spesifikasi pembuatan video profil desa yang dimaksud.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan 20 video profil desa yang dikerjakan dengan total anggaran Rp 600 juta atau Rp 30 juta per video.
Menurut JPU, Amsal telah menagih biaya pembuatan video lebih tinggi dari seharusnya Rp 24,1 juta. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta.
Isu dugaan mark up anggaran videografer yang mencuat belakangan ini pun memantik perdebatan publik. Dalam kasus itu, JPU dan auditor disebut menilai proses seperti cutting, editing, dubbing, hingga brainstorming konsep tidak memiliki nilai ekonomi sehingga tidak layak dibayar.
Pandangan ini pun menuai perhatian. Alasannya, dianggap mengabaikan proses kreatif yang justru menjadi fondasi utama lahirnya karya.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Novin Farid Setyo Wibowo menegaskan, ide dan proses kreatif merupakan komponen penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dalam industri kreatif.
Penilaian yang hanya melihat hasil teknis tanpa mempertimbangkan proses kreatif, menurut Novin, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap cara kerja industri kreatif.
Ia menekankan, sebelum kamera dinyalakan, terdapat tahapan panjang. Hal itu melibatkan riset, pengembangan konsep, hingga penyusunan strategi komunikasi yang membutuhkan keahlian khusus.
”Dalam dunia kreatif, justru ide itu yang paling mahal. Sebab, ide adalah roh dari sebuah karya. Kreativitas selalu dimulai dari gagasan yang mampu mengubah sesuatu yang biasa menjadi luar biasa,” ujarnya.
Novin menjelaskan, proses produksi karya kreatif dimulai dari tahap pengembangan. Pada fase ini, kreator melakukan riset untuk memahami kebutuhan klien, karakter audiens, serta tujuan komunikasi.
Dari riset tersebut kemudian lahir konsep, ide cerita, hingga naskah yang menjadi dasar keseluruhan produksi. Menurut dia, tahap pengembangan ide menjadi proses paling menantang sekaligus paling menentukan kualitas karya.
”Sering kali orang hanya melihat kamera dan hasil akhirnya. Padahal, sebelum itu ada proses panjang yang tidak terlihat, mulai dari riset, diskusi konsep, sampai penyusunan strategi komunikasi. Semua itu membutuhkan waktu, keahlian, dan pengalaman,” jelasnya.
Setelah itu, proses berlanjut ke tahap praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi. Pada tahap praproduksi, tim kreatif menyusun kebutuhan teknis, seperti pembentukan kru, penyusunan anggaran, pencarian lokasi, dan perizinan.
Tahap produksi berfokus pada pengambilan gambar sesuai konsep. Sementara pada pascaproduksi dilakukan editing visual, pencampuran audio, hingga penambahan narasi untuk memperkuat pesan karya.
Novin menilai, seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa industri kreatif tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga pada kemampuan sumber daya manusia. Editor, penulis naskah, animator, hingga pengisi suara memiliki peran penting dalam membangun kualitas karya.
”Jika proses kreatif dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, maka yang dirugikan bukan hanya pekerja kreatif, melainkan juga kualitas karya itu sendiri. Industri kreatif bisa kehilangan ruang untuk berkembang karena ide tidak lagi dihargai. Padahal, ekonomi kreatif justru tumbuh dari kekuatan gagasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novin menekankan pentingnya penghargaan terhadap nilai ekonomi ide. Jika proses kreatif tidak dihargai secara layak, hal tersebut berpotensi mencederai pekerja kreatif.
Ia juga mendorong pembentukan asosiasi profesi sebagai ruang advokasi dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif, sekaligus meningkatkan literasi publik mengenai nilai ekonomi dari kreativitas.
Dia pun berharap pemerintah dan berbagai pihak dapat terus mendorong penguatan ekosistem industri kreatif melalui kebijakan yang mendukung kolaborasi, perlindungan profesi, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap nilai ekonomi dari kreativitas.
”Dengan demikian, industri kreatif tidak hanya berkembang sebagai ruang ekspresi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Novin.





