Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban rutin bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, menjelang batas waktu pelaporan, apakah pelaporan SPT bisa diperpanjang jika belum siap?
Secara aturan, jawabannya adalah bisa. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 3 ayat (4), yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan SPTDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Apabila tidak dapat memenuhi tenggat tersebut, wajib pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan. Namun, perpanjangan ini tidak otomatis diberikan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara resmi dengan mencantumkan alasan serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Perhitungan sementara Pajak Penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pembayaran pajak (jika ada kekurangan bayar)
- Surat keterangan dari akuntan publik (jika laporan keuangan belum final)
- Surat kuasa khusus (jika diwakilkan)
Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah diajukan, DJP akan memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga
- Lapor SPT Coretax Banjir Keluhan, Bos DJP: Wajib Pajak Harap Bersabar
- Jauh dari Target! DJP Catat 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Deadline Lapor SPT Mundur, Penerimaan Pajak Rp5 Triliun Geser ke April 2026
Di tengah kewajiban pelaporan tersebut, beredar anggapan bahwa sanksi administratif atas keterlambatan lapor pajak telah dihapus, padahal faktanya kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya berupa penghapusan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi khusus untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pelaporan dan pembayaran tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang baru melapor atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif
Penghapusan ini mencakup:
- Denda keterlambatan pelaporan
- Bunga atas keterlambatan pembayaran
Menariknya, penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu, seperti tidak menjadi alasan pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.
Kebijakan Bersifat SementaraPenting untuk dipahami bahwa kebijakan ini bukan berarti sanksi keterlambatan dihapus secara permanen. Relaksasi ini diberikan dalam rangka penyesuaian terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP).
Artinya, di luar periode dan ketentuan tersebut, sanksi administratif tetap berlaku sesuai aturan dalam UU KUP. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu, tanpa perpanjangan atau tanpa masuk dalam kebijakan relaksasi, tetap berpotensi dikenakan denda dan sanksi lainnya.
Dengan demikian, meskipun ada kelonggaran hingga 30 April 2026, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu atau segera mengajukan perpanjangan guna menghindari risiko sanksi di kemudian hari.





