Amsal Sitepu Divonis Bebas, Momentum Melindungi Pekerja Ekonomi Kreatif

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja ekonomi kreatif Amsal Sitepu. Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa sebagaimana dituduhkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Yusafrihardi mengatakan, berdasarkan perjanjian dan kontrak yang dilakukan secara terpisah oleh 20 kepala desa dengan Amsal selaku Direktur CV Promiseland, perjanjian hanya berisi tentang kesepakatan nominal biaya. Perjanjian itu tidak menyebutkan secara rinci jenis pekerjaan dan spesifikasi pembuatan video profil desa itu.

Hal itu sesuai dengan keterangan sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut. “Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat, tidak terdapat perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Yusafrihardi.

Baca JugaPenangguhan Amsal Sitepu, Simbol Kebebasan Pekerja Ekonomi Kreatif

Berdasarkan pertimbangan itu, Yusafrihardi mengatakan, Majelis Hakim mengesampingkan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh penuntut umum berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo pada kurun 2020-2022. Dalam proposalnya, Amsal membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan 12 item biaya.

Biaya pembuatan satu video terbagi dalam empat kelompok anggaran, yakni sebelum produksi, sewa peralatan, juru kamera dan personel, serta tahap akhir (finishing).

Amsal antara lain mengajukan biaya konsep dan ide sebesar Rp 2 juta, skrip video Rp 2 juta, dan stock footage Rp 2 juta. Dia juga mengajukan sewa tiga kamera DSLR untuk 30 hari total Rp 1,8 juta, sewa satu kamera drone Rp 5 juta, dan sewa tiga mikrofon klip Rp 900.000.

Biaya lainnya untuk jasa juru kamera, personel, dan desain video, total Rp 13 juta. Biaya ini untuk tiga juru kamera selama 30 hari dan satu talenta desain video. Amsal juga menagih biaya mengedit video, memotong, dan dubbing (mengisi suara) masing-masing Rp 1 juta.

Berdasarkan perhitungan jaksa penuntut umum (JPU), kata Yusafrihardi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 202 juta. Namun, perhitungan itu dikesampingkan karena spesifikasi pekerjaan tidak terdapat dalam perjanjian dan kontrak kerja sama antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan para kepala desa.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda atas kerugian negara Rp 202 juta.

Mendengar putusan hakim, Amsal menangis haru. Dia menyebut, putusan itu adalah kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

“Terima kasih teman-teman semua. Ini bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, tetapi semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Air mata ini untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia,” kata Amsal usai sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo Karo Dona Martinus mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Pihaknya akan menyampaikan sikap untuk menerima putusan atau banding dalam tujuh hari ke depan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan bebas tersebut memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi Amsal, tetapi bagi publik. Amsal mendapat dukungan luas dari publik setelah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kerja-kerja kreatif yang dilakukannya.

Baca JugaKasus Amsal Sitepu, Saat Proses Kreatif Dipandang Sebelah Mata


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia di Bawah Asuhan John Herdman, Thom Haye: Awal Menjanjikan
• 36 menit lalubola.com
thumb
Penjelasan Manajemen Lippo Cikarang soal Pemanggilan KPK
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Multivision Plus (RAAM) Pangkas Rugi Jadi Rp54,30 Miliar di 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mer-C Kecam Keras Serangan ke Personel Penjaga Perdamaian
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.