WFH 1 Hari Seminggu, Kemnaker Tegaskan Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan surat edaran terkait imbauan penerapan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Kebijakan yang mulai bergulir per 1 April 2026 ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika global melalui transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa meskipun bersifat imbauan, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini harus tetap mengedepankan produktivitas dan kepastian hak-hak dasar pekerja.

BACA JUGA:Purbaya: Tanpa WFH Pun Defisit APBN Bisa Dijaga di Bawah 3 Persen

Perusahaan diberikan ruang untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan sesuai dengan karakteristik dan kondisi operasional masing-masing.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu. Namun, kami menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi produktivitas serta kualitas layanan perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah perlindungan hak normatif buruh. Kemnaker menggarisbawahi bahwa transisi pola kerja ini tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk memotong hak-hak keuangan maupun hak istirahat pekerja.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Pekerja yang berada di rumah tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh," tegas Yassierli.

Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari unsur pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

BACA JUGA:Polisi Panggil Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Terkait Penyelidikan Konten Ijazah Jokowi

Anggota LKS Tripartit dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menilai surat edaran ini telah memberikan payung perlindungan yang cukup bagi buruh di tengah perubahan gaya hidup baru.

"Kami mendukung langkah cepat pemerintah. Transformasi budaya kerja ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan efisiensi energi," tutur Carlos.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap hari Jumat sebelumnya telah ditetapkan secara wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Perluasan imbauan ke sektor swasta ini diharapkan mampu menciptakan efek domino pada penghematan konsumsi energi nasional serta perbaikan kualitas hidup pekerja di kota-kota besar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik: Pasokan Tetap Aman
• 4 jam laludisway.id
thumb
Bamsoet Tegaskan Pancasila Harus Jadi Kompas Strategis Hadapi Konflik Geopolitik Global
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Cegah banjir, SDA Jaktim keruk 400 kubik lumpur di Phb Sangkuriang
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Laba Bersih PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) Anjlok di 2025
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Diduga Dipicu Utang, ASN di Tangsel Dianiaya Atasan hingga Bonyok
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.