Swasta Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Hak Pekerja Tetap Dijaga

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Pemerintah mulai mendorong perubahan pola kerja nasional melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan satu hari dalam seminggu. Imbauan ini tidak hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menyasar perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD sebagai bagian dari program Transformasi Budaya Kerja yang berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan surat edaran yang mendorong perusahaan untuk menyesuaikan penerapan WFH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 206

Dalam penegasannya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan pekerja. Hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, hingga cuti tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya.

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap dituntut menjalankan tanggung jawab secara penuh. Perusahaan juga diminta menjaga kualitas layanan dan memastikan produktivitas tetap optimal.

“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” ucap Yassierli.

Dari unsur pekerja, anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, menilai kebijakan ini sudah memberikan perlindungan yang jelas terhadap tenaga kerja. Ia menepis kekhawatiran terkait potensi pengurangan upah dalam skema kerja jarak jauh.

“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap perubahan global. Transformasi ini diyakini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien sekaligus berdampak pada penghematan energi.

“Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tutupnya.

Sebagai bagian dari implementasi awal, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN. Ke depan, pendekatan ini diharapkan meluas ke berbagai sektor sebagai upaya membentuk gaya hidup kerja yang lebih fleksibel, produktif, dan berkelanjutan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Kutuk Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, Tuntut PBB Investigasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Bebas Serangan dan Kompensasi
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hwasa MAMAMOO Comeback! “So Cute” Siap Rilis, Konsepnya Bikin Penasaran
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Firdha Razak Diduga Terkena Penyakit Nonmedis Usai Bongkar Dugaan Poliandri Menantunya
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Perang Timur Tengah Bisa Jadi Momentum Pemerintah Perluas Insentif Energi Berbasis Listrik
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.