POLISI membongkar modus operandi peredaran uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka berinisial MP alias Mahfud, 39, diringkus setelah diketahui memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan dalih mampu melipatgandakan kekayaan korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban melalui praktik perdukunan.
"Uang hasil copy tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah praktik penggandaan uang atau dukun," kata Martuasah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Baca juga : Polisi Bongkar Modus 'Black Dollar' WNA Liberia: Manipulasi Cairan untuk Ubah Kertas Jadi Uang
Dalam menjalankan aksinya, Mahfud memancing korban agar menyerahkan sejumlah uang asli dengan iming-iming akan digandakan berkali-kali lipat. Namun, alih-alih menggandakan secara gaib, pelaku justru memproduksi lembaran kertas menyerupai rupiah menggunakan peralatan sederhana.
"Tersangka menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak. Setelah itu, hasil kopian dipotong menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter," jelas Martuasah.
Pelaku juga menggunakan kertas karton yang disesuaikan ukurannya agar tekstur dan bentuknya mampu mengecoh pandangan mata sekilas sehingga menyerupai uang asli.
Baca juga : Polisi Ringkus Dua WNA asal Liberia Terkait Penipuan Modus Black Dollar
Imbauan Kepada MasyarakatHingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melacak sejauh mana uang palsu hasil produksi MP telah beredar di tengah masyarakat. Polda Metro Jaya pun mengeluarkan peringatan keras kepada publik agar tidak terjebak tipu daya serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang. Modus ini kerap digunakan sebagai pintu masuk penipuan dan peredaran uang palsu," pungkasnya.
(P-4)




