Kejati Kepri Ungkap Alasan Banding Vonis ABK Fandi Ramadhan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara ABK Fandi Ramadhan terkait perkara kasus 2 ton sabu kapal di Batam. Putusan tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta ABK Fandi dihukum mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati menjelaskan bahwa lima terdakwa lain dalam perkara tersebut mengajukan banding. Maka, JPU pun mengajukan banding.

Menurut Senopati, JPU turut mengajukan banding atas vonis Fandi karena ada kaitan dengan hal tersebut

"Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding. Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya," kata Senopati dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Berikut daftar vonis terdakwa lain dalam kasus tersebut:

"Terdapat disparitas putusan pada tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat 2 ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama. Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," papar Senopati.

"Banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK," sambungnya.

Senopati mengatakan bahwa penuntut umum tetap mengajukan banding dengan tuntutan yang sama saat di persidangan yaitu tuntutan mati.

"Pada prinsipnya kami sesuai dengan tuntutan (hukuman mati) yang sudah kami baca di persidangan," ucap Senopati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isu BBM Bikin Penjualan Motor Listrik Polytron Naik 50 Persen
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Perebutan Takhta Memanas, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke-26 Super League
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Minyak Rusia Jadi Rebutan, Putin Ogah Pasok ke Negara-Negara Ini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waka Komisi VI DPR: Kapal Pertamina Segera Lolos Selat Hormuz, Tunggu Administrasi
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.