Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara ABK Fandi Ramadhan terkait perkara kasus 2 ton sabu kapal di Batam. Putusan tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta ABK Fandi dihukum mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati menjelaskan bahwa lima terdakwa lain dalam perkara tersebut mengajukan banding. Maka, JPU pun mengajukan banding.
Menurut Senopati, JPU turut mengajukan banding atas vonis Fandi karena ada kaitan dengan hal tersebut
"Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding. Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya," kata Senopati dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Berikut daftar vonis terdakwa lain dalam kasus tersebut:
Weerapat Phongwan: Penjara Seumur Hidup
Richard Halomoan Tambunan: Penjara Seumur Hidup
Hasiholan Samosir: Penjara Seumur Hidup
Teerapong Lekpradub: 17 Tahun Penjara
Leo Candra Samosir: 15 Tahun Penjara
"Terdapat disparitas putusan pada tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat 2 ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama. Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," papar Senopati.
"Banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK," sambungnya.
Senopati mengatakan bahwa penuntut umum tetap mengajukan banding dengan tuntutan yang sama saat di persidangan yaitu tuntutan mati.
"Pada prinsipnya kami sesuai dengan tuntutan (hukuman mati) yang sudah kami baca di persidangan," ucap Senopati.





