Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Jaksa yang diperiksa yakni Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, dan seorang jaksa lainnya. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara sejak tanggal 17 Maret 2026.
“Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
“Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung,” lanjutnya.
Adnan menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa dugaan tersebut dan kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang. Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Namun, Adnan belum bisa memberikan keterangan detail terkait kasus apa yang menyangkut kedua jaksa tersebut.
“Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa informasi dugaan penerimaan uang oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim itu tidak benar atau hoaks.
“Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks dan termasuk pada kualifikasi fitnah,” kata dia.
“Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat. Kejati Jawa Timur mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberimbangan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejati Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif, sehingga tidak mengganggu proses penanganan perkara lainnya,” imbuhnya.





