JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono menekankan, WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk sanksi, ia menegaskan pelanggaran akan dikenakan tindakan disiplin.
Baca juga: Pejabat Madya dan Pratama Dishub hingga Damkar DKI Tak Boleh WFH Hari Jumat
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” kata dia.
Kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya,” kata dia.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Jika harus beraktivitas di luar, mereka diminta menggunakan transportasi umum.
“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” ujar Pramono.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena aktivitas kerja relatif lebih fleksibel dibandingkan hari Senin hingga Kamis.
Baca juga: Pramono Pastikan WFH ASN Tiap Jumat Tak Ganggu Sektor Pelayanan di Jakarta
Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan meski kebijakan WFH diterapkan.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




