Grid.ID - Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae melayangkan somasi terhadap Kuasa Hukum dan korban Olivia Nathania. Somasi tersebut dilayangkan lantaran nama Nia Daniaty kerap dikaitkan dengan kasus penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, putrinya.
Nia Daniaty mempertanyakan mengapa namanya kerap dibawa-bawa dalam kasus sang putri. Padahal, dalam putusan pidana tak ada nama Nia Daniaty.
“Dalam perkembangan yang terbaru, tadi atas nama klien saya, Nia Daniaty, saya menanyakan kenapa harus dibawa-bawa klien saya bernama Nia Daniaty, sementara dalam putusan pidana tidak sama sekali keterlibatan dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Olivia,” ujar Nyoman Rae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Nia Daniaty juga tidak memiliki kewajiban untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus hukum Olivia Nathania. Sementara itu, korban Olivia Nathania dan kuasa hukumnya masih menyangkut pautkan Nia Daniaty.
“Dan yang kedua, dalam putusan perdata juga tidak memiliki kewajiban untuk tanggung renteng bersama dengan Olivia. Nah, ini kan menjadi tidak relevansi,” terangnya.
Somasi tersebut dilayangkan Nia Daniaty melalui Nyoman Rae tiga hari lalu. Somasi tersebut dilayangkan terhadap Agustin, korban Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto.
“Maka tiga hari lalu saya mengirimkan, melayangkan somasi kepada saudara lawyer-nya para pihak, advokat senior Odie ya,” ujar Nyoman Rae.
“Odi dengan Agustin berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di dalam ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Itulah cikal bakal somasi yang saya layangkan kepada mereka,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania diharuskan membayar ganti rugi kepada para korban dengan nominal Rp8,1 miliar. Korban Olivia Nathania merasa bahwa putri Nia Daniaty ini tak ada itikad baik untuk membayar ganti rugi tersebut.
Sementara itu, pihak korban menggugat rumah Nia Daniaty apabila Olivia Nathania tak membayar ganti rugi tersebut. Rumah itu ternyata milik Nia Daniaty pribadi yang ditaksir dengan nominal Rp25 miliar.(*)
Artikel Asli




