Liputan6.com, Jakarta - Perkara penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI, yang kemudian menuai ragam komentar dari sejumlah pihak.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto angkat bicara soal alasan dilimpahkannya ke Puspom TNI. Ia sekaligus merespons kekecewaan sejumlah aktivis atas keputusan tersebut.
"Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Budi mengklaim pihaknya akan bertindak jika ditemukan keterlibatan pelaku sipil.
"Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," klaim dia.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," kata dia dalam Rapat antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).




