Aturan Pemberhentian PPPK Dipersoalkan ke MK

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk memberi makna baru terhadap ketentuan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara agar lebih berkepastian hukum. MK diminta untuk melarang pemerintah melakukan penghentian hubungan kerja secara otomatis dengan PPPK, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang obyektif dan transparan.

Apabila pemberhentian tersebut dilakukan begitu saja tanpa alasan dan dasar yang jelas, para PPPK yang tergabung di dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menilai, pemerintah melanggar prinsip persamaan hukum dan prinsip nondiskriminasi. Untuk memperbaiki regulasi terkait, FAIN meminta MK menyatakan Pasal 53 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

“Menyatakan frasa ”dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat 3 huruf c UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian PPPK harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang obyektif,” ujar Muhamad Arfan, kuasa hukum FAIN, saat membacakan petitum permohonan uji materi dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pasal 52 ayat 3 huruf c UU ASN saat ini mengatur: “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.”

Menurut Arfan, frasa ‘berakhirnya masa perjanjian kerja’ menyebabkan keberlanjutan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif. Dengan demikian, masa depan karier PPPK menjadi tidak menentu, tidak dapat diprediksi, serta tidak terjamin keberlanjutannya. Hal tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam kehidupan profesional. 

Dalam berkas permohonannya, FAIN mengungkapkan bahwa frasa tersebut menyebabkan PPPK dapat diberhentikan samata-mata karena berakhirnya kontrak kerja, meskipun pegawai yang bersangkutan masih berada dalam usia produktif, memenuhi standar kompetensi, dan masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Sebaliknya, pegawai negeri sipil (PNS) memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Kondisi ini menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja.

Baca JugaPPPK dan Persoalan Status Kerja Negara

Perbedaan perlakuan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pembatasan masa kerja PPPK melalui mekanisme kontrak yang tidak menjamin keberlanjutan pengabdian hingga usia pensiun secara tidak langsung membatasi kesempatan PPPK untuk berpartisipasi penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan publik.

Demikian pula hak setiap warga negara untuk bebas dari perilaku diskriminasi yang dijamin oleh Pasal 28I UUD NRI 1945. Pembedaan perlakuan antara PPPK dengan PNS semata-mata berdasar status administratif, tanpa mempertimbangkan kompetensi, merupakan bentuk diskriminasi yang dilembagakan melalui norma hukum. 

Secara sosiologis, ketidakpastian masa kerja PPPK menimbulkan ketidakstabilan psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pegawai serta keluarganya. FAIN memastikan hal ini berdampak pada motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Baca JugaRibuan PPPK Terancam Dihentikan, Pemerintah Siapkan Formulasi Atasi Dampak Batas Belanja Pegawai

Uji materi mengenai pemberhentian hubungan kerja PPPK tersebut dilakukan di tengah-tengah wacana pemberhentian ribuan PPPK di berbagai daerah akibat dari ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU tersebut mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran daerah. 

Akibatnya, ribuan PPPK di wilayah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Bangka Belitung terancam pemberhentian. Di NTT, misalnya, setidaknya 9.000 PPPK yang direkrut sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan.

Diskriminasi pengisian jabatan 

FAIN mempersoalkan norma Pasal 34 ayat (1), (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi. Selain mempersoalkan tentang ketentuan penghentian hubungan kerja, mereka juga mempersoalkan perlakuan berbeda antara PNS dengan PPPK terutama dalam akses jabatan yang diatur di dalam pasal-pasal tersebut. 

PPPK maupun PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN. Keduanya menjalankan fungsi pelayanan publik serta memikul tanggung jawab yang sama.

Namun, UU ASN mengatur bahwa dalam pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial lebih diutamakan untuk PNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang berbunyi: “Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS”.

PPPK, mengacu pada pasal yang sama ayat (2), hanya dapat mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu. Para pemohon menjelaskan, perlakuan berbeda antara PNS dengan PPPK dalam mengakses jabatan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca JugaRibuan PPPK Terancam Diberhentikan, Menpan dan RB: Pemda Sudah Hitung Anggaran Saat Ajukan Formasi

Selain itu, ketentuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memeroleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Usai para pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya, Saldi Isra mengatakan, majelis panel akan melaporkan persidangan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Nantinya, nasib pengujian UU ASN tersebut ditentukan oleh sembilan hakim konstitusi, yakni apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian ataukah tidak.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Bos Mafia Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Pulau Dewata
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kesal Dituding Curi Parfum, Betrand Putra Onsu Menduga Ada Provokator
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Terbaru! 37 Kode Redeem FC Mobile 1 April 2026 Masih Aktif, Klaim 5 Juta Poin dan Raih 9.999.999 FC Points
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Charis Yulianto Pede Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2026, asal...
• 9 jam lalubola.com
thumb
Waka Komisi VI DPR: Kapal Pertamina Segera Lolos Selat Hormuz, Tunggu Administrasi
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.