Jakarta: Praktik dukun pengganda uang di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tersangka MP alias Mahfud, 39, ternyata sempat digunakan untuk membayar utang. Namun, upaya tersebut gagal setelah uang palsu yang diberikan pelaku diketahui tidak asli.
Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan tersangka mengaku pernah mencetak uang palsu, sekitar Rp30 juta. Percetakan pada tahun lalu.
“Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar 30 juta, pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya. Namun tidak diterima, itu untuk membayar utang tujuannya,” kata Robby dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga :
Polisi: Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor Beraksi Seorang DiriRobby mengatakan dalam kasus teranyar, pelaku belum sempat menjalankan modus penipuan dengan kedok penggandaan uang. Meski demikian, tersangka sudah menyiapkan skenario untuk meyakinkan calon korban.
“Praktik perdukunan belum terlaksana, baru mempunyai ide. Jadi ketika korban nanti akan memberikan sejumlah uang, hasil dari penggandaan uangnya itu berupa uang palsu,” katanya.
Walaupun pelaku mengaku siasatnya baru sebatas ide, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya korban dalam kasus tersebut. Robby juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau menerima uang palsu.
Kasubdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery. Foto: Metro TV/Athiyya.
“Apabila masyarakat yang mendapat informasi maupun menerima peredaran uang palsu agar segera dapat melapor ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Robby.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan peredaran uang palsu serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polri menyatakan siap meindaklanjut segala laporan terkait informasi adanya korban ataupun mengetahui peredaran dan pembuatan uang palsu melalui layanan hotline 110.




