Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (1/4).
Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya secara khusus mendalami apa saja yang dilakukan TNI sebelum 18 Maret 2026, yakni sebelum diumumkannya penahanan empat orang terduga pelaku.
“Kami ingin mengetahui langkah-langkah apa yang dilakukan TNI hingga akhirnya menetapkan empat orang tersebut. Itu menjadi salah satu fokus utama yang kami dalami hari ini,” ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Selain itu, Komnas HAM juga menggali proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2026.
“Bagaimana proses penyidikan berjalan sejak pelimpahan berkas sampai penetapan tersangka, itu kami dalami secara rinci,” lanjutnya.
Tak hanya soal prosedur, Komnas HAM juga menanyakan dasar penahanan empat orang oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebelum akhirnya diserahkan ke Puspom.
Selain itu, Komnas HAM turut menyoroti kemungkinan adanya operasi atau perintah atasan dalam kasus tersebut.
“Kami menanyakan apakah ini bagian dari operasi, dan jika iya, apakah ada perintah dari atasan. Itu termasuk yang kami dalami,” kata Pramono.
Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mengajukan sekitar 10 pertanyaan dengan waktu 2 jam kepada pihak TNI yang dihadiri oleh Laksma TNI Farid Ma’ruf selaku Kababinkum, Danpuspom Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, dan Wakapuspen TNI Kolonel Arh Osmar Silalahi, beserta sejumlah perwira menengah.





