JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 12 orang dilaporkan menerima ancaman saat melakukan advokasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, mengatakan ke-12 orang tersebut telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya.
"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman kepada setidak-tidaknya 12 orang," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Di Balik Kasus Andrie Yunus, Teror Mengintai Tim Kuasa Hukum
Saat ditanya mengenai identitas serta asal organisasi para pemohon, Saurlin menyatakan belum dapat mengungkapkannya.
Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan para pengadu.
Namun, Saurlin menjelaskan jenis ancaman yang diterima mayoritas bersifat digital.
"Pada umumnya ancaman digital," tuturnya.
Baca juga: Progres Kasus Penyiraman Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Ancaman tersebut antara lain dikirim melalui pesan langsung direct message (DM) Instagram.
Selain itu, nomor kontak para korban juga dihubungi secara misterius atau oleh orang tidak dikenal (OTK).
Sementara itu, ancaman pembunuhan diduga belum diterima.
"Nanti kita lihat apakah ada itu. Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman yang dari media sosial," kata Saurlin.
Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan 7 Petinggi TNI Soal Penyiraman Andrie Yunus, Apa Saja yang Digali?
"Sedang kita profiling semua ancaman-ancamannya untuk mengeluarkan nanti surat pembela HAM kalau diperlukan oleh 12 orang itu," lanjut dia.
Sebelumnya, para aktivis dan tim kuasa hukum yang mengadvokasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan karena mereka menerima berbagai bentuk ancaman dan teror selama mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Ini adalah langkah preventif bagi kami supaya ke depan kerja-kerja pembelaan utamanya selama kasus Andrie Yunus mendapatkan tindakan perlindungan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.