Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Mantan Menteri Perhubungan itu dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Budi Karya bersaksi untuk tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Chusnul selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara; Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta; dan Muhlis Hanggani Capah selaku ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa menghadirkan Budi Karya Sumadi merupakan perintah dari Majelis Hakim. Selain Budi Karya, saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Danto Restiawan selaku mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Hubungan Darat sekaligus mantan Direktur Lalu Lintas Kereta Api.
"Kedua saksi hadir dan memberikan keterangan secara online. Saksi Saudara BKS (Budi Karya Sumadi) mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sedangkan saksi Saudara DR (Danto Restiawan) dari Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).
Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi kesaksian Budi Karya dan Danto dalam persidangan.
"Dalam perkembangan sidangnya, atas permintaan Ketua Majelis Hakim, Saudara BKS (Budi Karya Sumadi) diminta kembali hadir untuk memberikan keterangan secara langsung di PN Tipikor Medan pada Hari Rabu tanggal 08 April 2026," sambungnya.
Dalam kasus ini, Muhammad Chusnul selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara didakwa menerima suap Rp 13.085.000.000 dari sejumlah pengusaha. Suap diduga diberikan terkait pengaturan proyek di wilayah BTP Sumut.
Sementara Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, dikutip dari situs PN Medan, didakwa menerima suap Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait proyek jalur KA lintas Medan-Binjai serta sejumlah Rp 12.706.560.000 dari Dion Renato Sugiarto dan PT Waskita Karya terkait proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Selain itu, Muhlis Hanggani Capah juga didakwa telah menerima uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.939.900.000 dari para perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Belum ada keterangan dari para terdakwa maupun para pihak yang disebut memberikan suap mengenai perkara tersebut.




