JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mencecar pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, terkait temuan sejumlah uang di safe house terkait kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Martinus sebagai saksi terkait perkara importasi barang tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Ini sekaligus untuk mengkroscek ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai, di mana pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: KPK Geledah Safe House Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta Dollar
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan Martinus terkait dengan prosedur pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.
“Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur atau seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rp 5,19 M dalam 5 Koper yang Disita dari “Safe House” Pejabat Bea Cukai
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPKKPK memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (1/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, KPK Sebut Uang Rp 5 M dalam 5 Koper Disita dari Safe House
Dalam perkara ini, KPK mulai mengembangkan perkara dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok.
Pada Selasa (31/3/2026), KPK memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi. Mereka adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Dari tiga saksi tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan, penyidik ingin mendalami keterangan Liem terkait prosedur yang harus dilalui pengusaha dalam mengurus cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, informasi yang diberikan Liem melengkapi tahap penyidikan perkara yang sedang berjalan.
“Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga,” ujarnya.
KPK sita uang Rp 5 miliar di CiputatSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan tersebut dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 M Lebih dalam Kasus Suap Impor Barang KW
Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



