KPK menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu. KPK menilai hal tersebut sebagai teladan yang baik.
"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).
Menurut Budi, tepat waktunya Presiden dan Wapres menyampaikan LHKPN menjadi teladan positif dan teladan baik bagi penyelenggara negara dan ASN yang menjadi wajib lapor. Bahwa diperlukan komitmen tinggi untuk transparan untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang dimiliki sebagai amanah suatu jabatan publik.
"Teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," papar Budi.
Meski demikian Budi tidak merinci detail LHKPN Presiden dan Wapres. Dia menyebut masyarakat nanti bisa mengaksesnya di situs resmi KPK.
"Masyarakat juga nantinya bisa mengakses secara terbuka LHKPN dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden di laman lhkpn.kpk.go.id," ucap Budi.





