JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memprediksi angka pendatang baru ke Ibu Kota turun pascalebaran 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, jumlah pendatang baru yang tercatat belum menyentuh angka 1.000 orang.
Angka tersebut berdasarkan data pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhitung dari tanggal 25-30 Maret 2026.
“Kalau melihat perkembangan hasil pelayanan adminduk dari tanggal 25 Maret sampai 30 Maret 2026, belum mencapai 1.000 jiwa pendatang baru pasca Lebaran. Sepertinya akan terjadi lagi tren penurunan jumlah pendatang baru seperti tiga tahun terakhir,” kata Denny pada Rabu, 1 April 2026.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bogor Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Alami Keterlambatan
Denny masih akan memantau perkembangan pendatang baru pascalebaran hingga akhir bulan April 2026.
Disdukcapil DKI Jakarta pun akan menggelar program jemput bola pelayanan adminduk untuk mendata pendatang.
Kegiatan ini berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 29 April 2026. Layanan tersebut akan melibatkan pemerintah dari level kecamatan hingga tingkat RT/RW.
BACA JUGA:Pegawai Honorer Dukcapil Viralkan Dapat Tindakan Kekerasan dari Anggota Dewan, Kepala Disdukcapil Kab Pinrang: Jangan Mencari Sensasi di Medsos
Pendatang Wajib Lapor 1X24 JamDenny mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan pendatang pendatang sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap orang di Jakarta tercatat secara administratif.
“Mobilitas penduduk pasca Lebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif," kata Wahyu dalam keterangannya.
Kata Wahyu pada tahun 2026, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real-time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA:Alasan Sedang Perbaikan, Layanan Offline Dukcapil Kota Tangerang Tutup Sementara
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan mobilitas penduduk secara lebih cepat, akurat, dan responsif.
Demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah Jakarta.
- 1
- 2
- »





