Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manut perintah pemerintah, soal kebijakan work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Tentu dalam penerapannya nanti KPK mengacu kepada poin-poin kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan penghematan energi kemudian menjaga kualitas pelayanan publik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.
Budi mengatakan KPK bakal menggunakan teknologi yang dimiliki. Terutama, untuk menyesuaikan pelayanan publik saat pelaksanaan WFH.
Baca Juga :
Mendikdasmen Akan Sanksi Pegawai yang Tidak WFHPengaduan masyarakat, termasuk pengecekan dan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dipastikan bisa menggunakan sistem daring.
“Publik masih bisa mengakses misalnya soal pengaduan masyarakat, soal layanan LHKPN, call center, informasi publik dan berbagai saluran layanan publik lainnya,” ujar Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Budi mengatakan, KPK sudah menyiapkan banyak skema pelayanan publik dengan sistem daring. Sehingga, skema WFH tidak bakal membuat pegawai KPK keteteran menyiapkan sistem baru.
“Karena KPK juga sudah banyak melakukan pengembangan transformasi layanan publik ke digital, sehingga kami juga dalam menyampaikan informasi sudah banyak melakukan atau menggunakan kanal-kanal digital,” tutur Budi.




