Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) anjlok lebih dari 65 persen sepanjang 2026 dan ditutup di level Rp54 per saham pada 1 April 2026, seiring maraknya aksi jual bertahap oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Berdasarkan data kepemilikan saham, dua entitas yang selama ini dikaitkan dengan kelompok pengendali, yakni PT Green Power Group Tbk (LABA) dan Green City Pte Ltd, tercatat aktif melepas saham sepanjang kuartal I/2026.
PT Green Power Group Tbk melakukan setidaknya 15 kali transaksi penjualan saham. Per 31 Maret 2026, kepemilikannya tersisa 148.783.400 saham atau setara 8,94 persen. Sementara itu, Green City Pte Ltd yang sebelumnya memiliki 16,30 persen saham pada akhir 2025, kini turun menjadi 162.207.800 saham atau setara 9,75 persen setelah lebih banyak melakukan aksi jual dibanding pembelian.
Penurunan kepemilikan secara bersamaan dari dua entitas tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi pasar karena berpotensi mencerminkan distribusi saham oleh pemegang saham utama.
Di sisi lain, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan Dharmo Budiono menjadi satu-satunya pemegang saham di atas 5 persen yang tidak melakukan penjualan sepanjang periode ini, sehingga memunculkan ketidakjelasan mengenai struktur pengendali perseroan saat ini.
Ketidakpastian tersebut diperkuat oleh temuan ketidaksinkronan data pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan Januari 2026. Hingga 26 Februari 2026, data dalam sistem Ditjen AHU Online masih menunjukkan komposisi pemegang saham lama dan belum sepenuhnya mencerminkan perubahan di pasar.
Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko tata kelola perusahaan karena menyangkut transparansi struktur kepemilikan.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menyatakan kombinasi antara penurunan harga saham, aksi jual oleh pihak terafiliasi, serta ketidaksinkronan data merupakan sinyal yang perlu dicermati serius oleh investor.
“Kombinasi antara penurunan harga saham yang sangat dalam, aksi jual bertahap oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan pengendali, serta ketidaksinkronan data legal perusahaan merupakan kombinasi risiko yang tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam teori pasar modal, pola tersebut kerap terjadi pada fase distribusi, yakni saat pemegang saham utama secara bertahap melepas kepemilikannya ke pasar.
“Dalam teori pasar modal, kondisi seperti ini sering terjadi pada fase distribusi, yaitu fase ketika pemegang saham utama secara perlahan melepas kepemilikannya ke pasar, yang biasanya disertai volatilitas tinggi dan penurunan harga yang tajam,” kata Hendra.
Baca Juga: Buyback Saham, United Tractors (UNTR) Anggarkan Dana Rp2 Triliun
Baca Juga: Transaksi Rp18,7 Triliun Tuntas, Emiten Sawit FAPA Umumkan Perubahan Pengendali
Baca Juga: Pengendali Baru Tender Wajib Saham AYLS, Tawarkan Harga Rp134 per Lembar
Menurutnya, situasi ini meningkatkan risiko bagi investor ritel yang cenderung masuk saat harga sudah turun signifikan tanpa mempertimbangkan risiko fundamental dan tata kelola.
“Dalam kondisi seperti ini, prinsip utama investor seharusnya bukan mengejar potensi rebound jangka pendek, melainkan lebih kepada melindungi modal dan menunggu kejelasan struktur pengendali serta transparansi informasi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi,” pungkasnya.





