Menaker Minta Swasta Terapkan WFH Demi Hemat Energi, Ini Sektor yang Dikecualikan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home(WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.

Yassierli menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan adaptif di tengah dinamika global serta kebutuhan penghematan energi.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli,  dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

Dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah dan hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan, serta tidak memengaruhi hak cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut meliputi pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Baca Juga: Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Larang BUMN-Swastg Potong Cuti Tahunan

Baca Juga: Apakah Pekerja Swasta WFH Setiap Jumat? Ini Jawaban Menko Airlangga

Baca Juga: Kebijakan WFH hingga Efisiensi Energi Berlaku 2 Bulan Mulai April

Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk peran serikat pekerja dalam membangun kesadaran dan inovasi terkait pola kerja yang lebih efisien.

“Kami menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WFH Sepekan Sekali Disambut Positif, Dinilai Perkuat Sinergi Pekerja dan Pengusaha
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
ASN Pemprov Jakarta Nekat Liburan saat WFH Siap-Siap Terima Sanksi oleh Gubernur
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jurnalis AS Diculik Milisi di Baghdad
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Apa Saja Program Studi dengan Banyak Peminat dalam Penerimaan Mahasiswa Tahun Ini?
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Walkot Bogor Pangkas Ongkos Bensin Mobil Dinas 50%, ASN Didorong Naik Transum
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.