Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home(WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Yassierli menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan adaptif di tengah dinamika global serta kebutuhan penghematan energi.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah dan hak lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan, serta tidak memengaruhi hak cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut meliputi pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Baca Juga: Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Larang BUMN-Swastg Potong Cuti Tahunan
Baca Juga: Apakah Pekerja Swasta WFH Setiap Jumat? Ini Jawaban Menko Airlangga
Baca Juga: Kebijakan WFH hingga Efisiensi Energi Berlaku 2 Bulan Mulai April
Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk peran serikat pekerja dalam membangun kesadaran dan inovasi terkait pola kerja yang lebih efisien.
“Kami menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi,” ujarnya.





