Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memacu daya saing industri nasional melalui penguatan layanan sertifikasi terintegrasi sebagai bagian dari implementasi Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
Langkah ini bertujuan mendorong industri Indonesia agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan industri nasional harus disertai peningkatan kualitas produk dan penguatan pasar dalam negeri.
"Pemerintah terus mendorong penguatan struktur industri nasional melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk industri. Langkah ini penting agar produk industri dalam negeri semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun global," ujar Agus.
Layanan sertifikasi terintegrasi dinilai selaras dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam.
Peran UPT dan Layanan BBSPJPPIKepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Emmy Suryandari menekankan pentingnya peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam mendukung implementasi SBIN.
"Seluruh UPT terus didorong untuk meningkatkan inovasi, kualitas layanan, serta optimalisasi jasa industri. Upaya ini bertujuan agar kontribusi terhadap penguatan industri nasional semakin nyata dan memberikan dampak luas bagi peningkatan kapasitas produksi serta keberlanjutan industri di dalam negeri," kata Emmy.
Salah satu UPT yang aktif adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
BBSPJPPI mengoptimalkan layanan sertifikasi terintegrasi untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar mutu, meningkatkan efisiensi produksi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Layanan tersebut meliputi pengujian dan kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta konsultansi dan pendampingan teknis industri.
Selain itu, BBSPJPPI juga menyediakan layanan tambahan seperti pemeriksaan halal, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), serta penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).
Digitalisasi Sertifikasi melalui SIINasBBSPJPPI turut menggelar webinar bertajuk Sosialisasi Tata Cara Penggunaan SIINAS untuk Proses Sertifikasi dan Kebijakan Pengaturan Permen Wajib Minyak Goreng Sawit, Pupuk, dan Garam Konsumsi Beryodium pada Selasa, 17 Maret 2026.
Webinar tersebut diikuti pelaku industri dari sektor minyak goreng sawit, pupuk NPK padat, dan garam konsumsi beryodium sebagai langkah proaktif menyambut penerapan regulasi baru.
Regulasi yang dimaksud meliputi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025, Nomor 11 Tahun 2025, dan Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proses sertifikasi diwajibkan dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
SIINas berfungsi sebagai pusat pengelolaan data industri sehingga proses sertifikasi menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri Kemenperin Tri Ligayanti menegaskan pentingnya sosialisasi bagi pelaku industri.
"Melalui webinar ini diharapkan para pelaku industri dapat memahami secara menyeluruh tata cara permohonan sertifikasi melalui SIINas. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala oleh hambatan administratif," ungkap Tri.
Kemenperin optimistis penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi terintegrasi akan meningkatkan kualitas produk industri nasional serta memperkuat daya saing industri manufaktur Indonesia di pasar global.




