Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera mengerek biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan hal ini menyusul kenaikan harga avtur sebesar 70 persen untuk penerbangan domestik yang mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. Sementara avtur penerbangan internasional naik 80 persen.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Rabu (¼).
Denon menyebut Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional mengumumkan kenaikan tersebut, harga avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70 persen, sedangkan untuk internasional naik 80 persen dibanding harga per 1-31 Maret 2026, ini berlaku berbeda setiap bandara.
Denon mencontohkan, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada periode 1–31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp 13.656,51 per liter. Sementara itu, pada periode 1–30 April 2026, harganya melonjak menjadi Rp 23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan rata-rata harga avtur domestik pada 2019, saat kebijakan TBA mulai diberlakukan, yakni Rp 7.970 per liter, maka kenaikannya mencapai sekitar 295 persen.
Kenaikan juga terjadi pada avtur internasional. Harganya naik dari USD 0,742 per liter menjadi USD 1,338 per liter atau meningkat 80,32 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada di level USD 0,6 per liter, kenaikannya mencapai 223 persen
Menurut Denon, kondisi ini membuat penyesuaian tarif menjadi tidak terhindarkan. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, seiring kenaikan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi tersebut kini meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali dengan kondisi harga avtur terkini.





