Tangis Ammar Zoni Pecah, Korek Kenangan Duka Kehilangan Anak Irish Bella Hingga Orangtua

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Tangis Ammar Zoni pecah saat menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Pasalnya, dalam pleidoi yang ditulisnya, Ammar Zoni kembali mengorek kenangan duka kehilangan anak Irish Bella hingga kedua orangtuanya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebut saat proses penulisan nota pembelaan tersebut, sang klien banyak menangis. Bahkan Jon Mathias memprediksi Ammar Zoni akan menangis saat membacakan pleidoi di persidangan esok.

“Dalam membacakan itu ke kami ya, dalam menyusun itu, dia banyak nangis. Yakin juga nanti dia dalam membaca pleidoi itu (akan menangis),” ujar Jon Mathias ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026).

Jon Matias menilai kesedihan Ammar Zoni itu lantaran dia mengingat riwayat hidupnya. Dimana Ammar Zoni merintis karier hingga duka kehilangan kedua orangtua dan adiknya.

“Kalau kita menengok riwayat hidupnya ya, luar biasa juga itu bisa menangis juga. Sedih juga, bagaimana dia ya, ibaratnya eh merintis karier, kemudian bagaimana penderitaannya ditinggal dulu oleh adiknya, yang adik pertamanya perempuan dulu meninggal, kemudian ibunya meninggal juga, ya sampai bapaknya meninggal dalam saat-saat dia yang eh dia butuh support dari orang-orang yang dekat dia,” terang Jon Matias.

Ammar Zoni juga menyisipkan kisah kehilangan anak-anak hingga perpisahannya dengan Irish Bella. Selain itu, lewat nota pembelaan, Ammar Zoni akan menyinggung bagaimana dirinya mengenal narkoba.

“Dia kan menceritakan gimana riwayat hidup dia, ya kan. Sampai, ya dia berpisah juga, kemudian juga apa, kenapa dia sampai mengenal narkotika, ya kan. Nah, kemudian juga, dia bagaimana kehilangan anaknya dulu,” tutup Jon Mathias.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali menghadapi sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Cipinang pada Kamis (2/4/2026). Agenda persidangan yang akan dihadapi Ammar Zoni yaitu pembacaan nota pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pasal berlapis. Dakwaan utama yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidair yang dituntut terhadap Ammar Zoni yaiyu Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Pasal tersebut yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.(*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Kewarganegaraan Perpanjang Batas Usia Pilih Status hingga 26 Tahun dan Atur Diaspora
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Foto: Sampah Menggunung, Tembok Pasar Induk Kramat Jati Ambruk
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bigmo Minta Maaf ke Azizah Salsha di Kasus Pencemaran Nama Baik: Semoga Tidak Terulang, Izin
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhaj Gandeng KAI Perkuat Layanan Transportasi dan Logistik Jemaah
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.