Pantau - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirancang sebagai solusi atas persoalan anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Senin 30 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, "Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan terkait anak berkewarganegaraan ganda serta diaspora Indonesia di luar negeri."
Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.
Saat ini anak dengan kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih status kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun.
Dalam RUU terbaru, batas usia tersebut diperpanjang menjadi hingga 26 tahun untuk memberikan waktu lebih panjang bagi anak dalam menentukan pilihan kewarganegaraan.
Perluasan Aturan dan Solusi PermanenRUU juga memberikan solusi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan dengan memberikan fasilitas memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai solusi permanen atas permasalahan yang selama ini terjadi terkait status kewarganegaraan ganda.
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda tertentu yang ditujukan bagi orang asing dengan jasa luar biasa atau peran strategis bagi Indonesia.
Bidang yang dimaksud meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta sektor strategis lainnya.
Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas dengan penilaian berdasarkan kontribusi nyata atau kepentingan strategis negara.
Proses verifikasi dilakukan secara hati-hati, selektif, dan bertanggung jawab serta dirancang tidak membebani anggaran negara dan tetap menjamin kepastian hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membuka kewarganegaraan ganda secara umum melainkan bersifat terbatas dan berbasis kepentingan nasional.
Penguatan Hubungan dengan DiasporaRUU Kewarganegaraan juga mengatur diaspora Indonesia yang didefinisikan sebagai mantan WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga.
Pengaturan diaspora dimuat dalam Pasal 60 RUU Kewarganegaraan sebagai bentuk komitmen negara menjalin hubungan lebih erat dengan diaspora.
Diaspora dipandang sebagai bagian dari bangsa yang memiliki hubungan historis, budaya, dan emosional dengan Indonesia.
Pemerintah berupaya memberikan pemberdayaan serta membuka akses yang lebih luas antara diaspora dan Indonesia.
RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 setelah disusun sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 di tingkat panitia antarkementerian.
Saat ini RUU masih berada dalam tahap harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut.




