Susun Nota Pembelaan, Ammar Zoni Singgung Kehilangan Adik dan Anak Irish Bella

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Ammar Zoni menyusun nota pembelaan alias pleidoi untuk dibacakan di persidangan kasus narkoba yang dihadapinya. Dalam menyusun nota pembelaan tersebut, Ammar Zoni menyinggung soal kehilangan anak Irish Bella.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mendampingi sang klien menyusun klien di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026). Pledoi tersebut disusun selama lebih kurang 5,5 jam.

Alhamdulillah, dia udah menyusun pleidoi tersebut. Eh, kami datang dari jam dua baru berakhir, karena kami membantu mengedukasi dia untuk menyusun pleidoi,” ujar Jon Mathias ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026).

Dalam nota pembelaan tersebut, Ammar Zoni kembali menceritakan pengalaman hidupnya. Salah satu yang dibahas, yaitu ketika Ammar Zoni kehilangan anak kembarnya dengan Irish Bella.

“Pleidoi yang intinya, ya dia kan menceritakan gimana riwayat hidup dia, ya kan. Sampai, ya dia berpisah juga, kemudian juga apa, kenapa dia sampai mengenal narkotika, ya kan. Nah, kemudian juga, dia bagaimana kehilangan anaknya dulu. Nah, kemudian meninggalnya bapaknya,” ujarnya.

“Jadi semua disusun dengan baik. Ya, tentu kami sebagai PH lebih mengedukasi dia ke masalah hukumnya,” lanjutnya.

Selain itu, Ammar Zoni juga membahas ketika dirinya kehilangan adik perempuan hingga kisahnya meniti karier. Dalam pleidoi itu, Ammar Zoni juga menyinggung masa terberatnya saat kehilangan kedua orangtuanya.

“Ibaratnya eh merintis karier, kemudian bagaimana penderitaannya ditinggal dulu oleh adiknya, yang adik pertamanya perempuan dulu meninggal, kemudian ibunya meninggal juga, ya sampai bapaknya meninggal dalam saat-saat dia yang eh dia butuh support dari orang-orang yang dekat dia,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali menghadapi sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Cipinang pada Kamis (2/4/2026). Agenda persidangan yang akan dihadapi Ammar Zoni yaitu pembacaan nota pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pasal berlapis. Dakwaan utama yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsidair yang dituntut terhadap Ammar Zoni yaiyu Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Pasal tersebut yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.(*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker: Industri kreatif berperan kembangkan program Magang Nasional
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Mindset Perempuan Modern yang Bikin Karier Melesat
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Jaring Aspirasi Industri Gim Nasional untuk Perkuat Kebijakan dan Tingkatkan Daya Saing Global
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Enam Pejabat Pelindo–APBS Hadapi Dakwaan Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Israel Rilis Video Serangan di Lebanon, Klaim Tewaskan Pasukan Hizbullah | BERUT
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.