JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ditunda ke hari Senin (6/4/2026).
“Mohon izin majelis ternyata saksi Bu Nicke ini juga akan dihadirkan di hari Senin untuk perkara klaster Hasto (Wibowo) dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (01/4/2026).
Awalnya, Nicke bakal diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yukyanta; eks Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution; Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara; dan Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Baca juga: Nicke Widyawati dan Eks Dirjen Migas Bersaksi di Sidang Minyak Mentah, Besok
JPU mengatakan, pada Senin depan, Nicke akan diperiksa untuk delapan terdakwa untuk klaster kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina.
“Untuk efektivitas pemeriksaan, walaupun Bu Nicke ini cuma satu (saksi) pasti akan panjang (pemeriksaannya), majelis,” kata JPU Andy.
Setelah mendengar penjelasan JPU dan meminta pendapat dari tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim setuju pemeriksaan Nicke diundur ke Senin depan.
Empat terdakwa lain yang juga akan dihadirkan dalam sidang Senin depan adalah Vice President Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, Hasto Wibowo; Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, Toto Nugroho; Vice President Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono; dan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra.
Baca juga: Nicke Widyawati Ungkap Pernah Bentuk Komite Khusus untuk Awasi Impor Migas
“Kita tunda ke hari Senin tanggal 6 April 2026 ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi sebelum menutup sidang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke sudah hadir di ruang sidang.
Tetapi, dia tidak dihadirkan ke hadapan majelis hakim untuk diperiksa identitasnya dan diambil sumpah sebagai saksi.
Setelah sidang ditutup, Nicke terlihat beranjak ke luar ruangan usai menyapa singkat beberapa staf Pertamina yang mengisi bangku pengunjung.
Dakwaan Alfian dan HanungKasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta dan kawan-kawan masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.
Berdasarkan uraian dan penjelasan jaksa, secara keseluruhan, para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tindakan melawan hukum para terdakwa terbagi menjadi beberapa klaster dengan besaran kerugian negara yang berbeda.
Baca juga: Alasan Nicke Widyawati Sebut Tugas BUMN Indonesia Paling Rumit Sedunia
Diketahui, klaster Kerry dan kawan-kawan telah divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda.
Misalnya, Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Adapun, majelis hakim tidak setuju dengan perhitungan kerugian negara dari JPU.
Hakim menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




