Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) berakhir damai.
Sebelumnya, kader HMI sekaligus alumni Unissula tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelecehan seksual oleh juniornya yang merupakan mahasiswi semester akhir di kampus yang sama.
Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula, Achmad Arifulloh, mengatakan perdamaian tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara korban dan terduga pelaku melalui mediasi oleh pihak kampus pada Selasa (31/3).
“Hasil dari mediasi tersebut adalah adanya kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Achmad dalam jumpa pers, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di luar kampus, tepatnya di kamar indekos korban pada 15 Februari 2026.
“(Pelaku) mengakui khilaf. Kedua belah pihak sudah ikhlas saling memaafkan, mengakhiri permasalahan ini, dan menandatangani surat perdamaian,” jelasnya.
Korban juga telah mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah. Diketahui, korban melaporkan LK ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026.
“Saudari H sudah mengajukan pencabutan laporan atau aduan kepada Polda Jawa Tengah pada Rabu, 1 April 2026. Dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan tersebut, maka perkara ini dinyatakan selesai,” kata Achmad.





