Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain menggelar Operasi Pasar Murah dan layanan Samsat Keliling untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus mempermudah akses layanan publik bagi warga perbatasan di Kabupaten Belu, NTT.
Program yang diselenggarakan pada Selasa (31/3/2026) ini, disambut antusias masyarakat sejak pagi dan mencerminkan kehadiran negara di wilayah perbatasan.
Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat perbatasan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kegiatan Operasi Pasar Murah dan Samsat Keliling merupakan bentuk konkret kehadiran negara di kawasan perbatasan. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta pelayanan administrasi kendaraan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna menghadirkan layanan publik yang semakin inklusif dan berkelanjutan di kawasan perbatasan.
Menurutnya, pendekatan jemput bola seperti ini terbukti efektif dalam meningkatkan akses layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam kegiatan pasar murah yang berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, PLBN Motaain menyalurkan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 5 kilogram dengan harga Rp60.000 per sak.
Total distribusi mencapai 5 ton atau sekitar 1.000 sak, dan seluruhnya terserap oleh masyarakat.
Selain itu, tersedia pula layanan Samsat Keliling hasil kerja sama dengan UPTD Samsat Kabupaten Belu.
Layanan ini mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, hingga konsultasi administrasi.
Kehadiran layanan terpadu ini dinilai mampu menghemat waktu dan jarak tempuh masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Dari pelaksanaan Samsat Keliling, tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp4.176.086. Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran pajak satu unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up, serta satu unit minibus. (rpi)




