Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015-2022, dalam rangka pemulihan aset.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra menyampaikan, hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan.
Advertisement
"Total uang tunai dan saldo pada rekening yang berhasil diamankan (disita) mencapai Rp 3.094.191.247," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Asep merinci, uang tersebut bersumber dari tersangka Y selaku pemilik CV CJ senilai Rp 2 miliar, R selaku Penanggung Jawab Operasional CV TJ milik tersangka KE sebesar Rp 300 juta, dan dua rekening bank milik tersangka Y dengan saldo sebesar Rp 575.025.407 dan Rp 219.165.840.
"Seluruh uang tunai tersebut telah dititipkan oleh tim penyidik ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali pada hari yang sama," ungkap Asep.
Selain uang tunai tersebut, sambung Asep, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka Y, yang diduga kuat sebagai aset hasil tindak pidana dengan total estimasi nilai aset sebesar Rp 30 miliar.
Rinciannya adalah satu bangunan SPBU Tambang 9, satu bangunan SPBU Gadung, dan empat unit Ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali.




