SADIS! Mengaku Tak Diakui Sebagai Anak, Pria 35 Tahun di Bulukumba Tega Mutilasi Ayah Kandung

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BULUKUMBA — Di sebuah gubuk penampungan rumput laut di pesisir Kabupaten Bulukumba, malam berubah menjadi ruang yang sunyi—dan tragis. Tidak ada tanda-tanda bahwa tempat sederhana itu akan menjadi lokasi berakhirnya sebuah hubungan paling mendasar dalam kehidupan manusia: antara ayah dan anak.

Korban, Idris (61), ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia bukan hanya dibunuh, tetapi juga dimutilasi—sebuah kekerasan yang menyisakan lebih dari sekadar luka fisik, melainkan juga pertanyaan tentang relasi, dendam, dan pengakuan.

Pelaku dalam kasus ini adalah dua orang: SS (35), yang merupakan anak kandung korban, serta ML (72), tetangga yang tinggal berdekatan. Menurut keterangan kepolisian, motif pembunuhan berakar pada konflik yang telah lama terpendam. SS mengaku sakit hati karena merasa tidak diakui sebagai anak oleh ayahnya. Sementara ML disebut memiliki riwayat perselisihan dengan korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026. Berdasarkan rekonstruksi awal, rencana pembunuhan disusun beberapa jam sebelumnya, Sabtu malam. Saat korban tertidur di gubuknya, kedua pelaku datang. Kekerasan berlangsung cepat—dan brutal.

ML diduga menggorok leher korban menggunakan parang. Setelah itu, tubuh korban dimutilasi. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam jeriken, diletakkan tidak jauh dari jasad yang telah tak bernyawa.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang lain, setelah dilaporkan tidak pulang selama tiga hari. Penemuan itu segera dilaporkan ke aparat, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad untuk autopsi.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, penyelidikan mengarah pada dua nama yang tak jauh dari lingkar kehidupan korban sendiri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Mapolres Bulukumba.

Kasus ini membuka lapisan yang lebih dalam dari sekadar tindak kriminal. Ia menyentuh wilayah yang sering kali tak terlihat: relasi keluarga yang retak, konflik identitas, dan luka batin yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Motif “tidak diakui sebagai anak” menjadi pengingat bahwa dalam banyak kasus, kekerasan tidak lahir tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, dari perasaan yang dipendam, dari komunikasi yang terputus, dari relasi yang tidak pernah pulih.

Namun apa pun latar belakangnya, hukum tetap berdiri sebagai batas yang tegas. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Di Bulukumba, kehidupan akan kembali berjalan seperti biasa. Perahu-perahu tetap melaut, rumput laut tetap dikeringkan di bawah matahari. Tapi di satu titik kecil, sebuah gubuk kini menyimpan cerita yang tak mudah dilupakan—tentang bagaimana hubungan darah, yang seharusnya menjadi ikatan paling kuat, justru berakhir dalam tragedi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neraca Dagang RI Surplus US$1,27 Miliar, Ditopang Ekspor Nonmigas
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Defisit APBN Diramal Melebar ke 2,9%, Subsidi Energi Bisa Bengkak Rp100 Triliun
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Kabar Gembira! Kemenag akan Bangun Madrasah Unggulan di Depok untuk Perkuat Ekosistem UIII
• 7 jam laludisway.id
thumb
Omzet Pedagang di Pasar Induk Kramat Jati Turun 30 Persen Imbas Sampah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.