Terbitkan SE, Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Menaker Yassierli Dorong Layanan Kemnaker Lebih Cepat dan Mudah Diakses Masyarakat

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Lebih lanjut Menaker Yassierli menyampaikan melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Pastikan Posko THR Siaga Terima Aduan & Konsultasi Selama Libur Lebaran

Upah atau gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR Pekerja Bermasalah, Menaker Yassierli Datangi Perusahaan di Semarang


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Terserah Masing-masing, Tak Harus Jumat!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Kebijakan WFH ASN tiap Jumat berlaku pusat dan daerah, Kemendagri siapkan sanksi jika ada yang nakal
• 13 jam lalubrilio.net
thumb
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 70 Bulan Berturut-turut hingga Februari 2026
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RSMC Milik Korps Marinir TNI AL Terus Tingkatkan Layanan Bagi Masyarakat
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tes Kepribadian: Cara Kamu Pegang Gelas Bisa Ungkap Karakter
• 9 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.