KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) utuk sektor swasta.
Hal itu disampaikan saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Penerapan WFH bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- menaker
- wfh
- wfh asn
- wfh swasta
- wfh seminggu sekali
- aturan wfh





