Jakarta, VIVA – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai ini membuat suasana yang sebelumnya memanas kini berubah mencair. Bahkan, Ketua Tim Hukum Jokowi yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut hubungan dengan Rismon kini justru semakin dekat.
“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi. Itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat," tutur Ade, dikutip Kamis, 2 April 2026.
Ade menegaskan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya sepakat untuk mengakhiri perkara antara dirinya dan Rismon. Meski begitu, status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik.
“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak.
"Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor," tutur dia.
Pelapor lain, Maret Sueken, menyebut keputusan damai diambil berdasarkan niat baik kedua pihak, termasuk mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menyikapi polemik ini.
“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan. Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata Maret.
Di sisi lain, Rismon menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon.
Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambilnya tetap berlandaskan hasil penelitian yang ia lakukan secara independen.





