Panggilan Kedua Kemkomdigi Untuk Meta Dan Google: Proses Penegakan Aturan Perlindungan Anak

narasi.tv
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google. Tindakan ini diambil karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ruang digital.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa surat pemanggilan kedua tersebut dilayangkan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 mengenai pelindungan anak di dunia digital.

Kemkomdigi menilai bahwa platform milik Meta dan Google, seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan terkait keamanan pengguna anak di Indonesia.

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi mengindikasikan bahwa pemanggilan bisa dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Ini berarti Meta dan Google memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban hukum mereka, sebelum pemerintah harus mengambil langkah lebih lanjut.

Alexander menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga pada keselamatan anak-anak yang menggunakan platform digital tersebut.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," kata Alexander.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud, yang juga dikenal sebagai PP Tunas, mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak. PP ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki pengalaman yang aman dan terlindungi ketika menggunakan platform digital.

Alasan Ketidakpatuhan Meta dan Google

Meta dan Google sebelumnya telah merespons panggilan pertama dari Kemkomdigi dengan meminta penundaan. Mereka mengklaim perlunya waktu untuk melakukan koordinasi internal sebelum memenuhi kewajiban hukum tersebut. Permintaan ini dipertimbangkan oleh Kemkomdigi, tetapi seiring berjalannya waktu, kekhawatiran akan keamanan anak tetap menjadi fokus utama.

Koordinasi internal adalah bagian penting dari operasional perusahaan besar, khususnya ketika terkait dengan isu sensitif seperti perlindungan anak. Namun, proses koordinasi ini justru dianggap memperpanjang waktu yang diperlukan untuk mematuhi peraturan yang ada. Kemkomdigi mengingatkan bahwa setiap penundaan membawa risiko yang lebih besar bagi anak-anak yang bisa terpapar konten berbahaya di dunia digital.

Sanksi Potensial untuk Ketidakpatuhan

Kemkomdigi memiliki sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat diterapkan jika Meta dan Google tetap tidak patuh setelah panggilan kedua. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi tersebut bisa berkisar dari teguran tertulis hingga penghentian akses sementara.

"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," pungkas Alexander Sabar.

Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan cara yang transparan dan adil. Jika kewajiban yang diberikan kepada Meta dan Google tidak dipenuhi, mereka akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM Dorong Transparansi Kasus Andrie Yunus: Segera Umumkan Identitas Pelaku ke Publik
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Teken 3 Perjanjian dengan Korea Selatan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Status Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Sulut dan Malut Dicabut
• 6 jam laludisway.id
thumb
PBB Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Prajurit TNI di UNIFIL, Dua Insiden Mematikan dalam 24 Jam
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.