Menaker Terbitkan Edaran WFH 1 Hari, Tak Kurangi Gaji dan Jatah Cuti Tahunan

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran tentang penerapan "work from home" dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD dan swasta.

Menaker mengimbau perusahaan swasta, menerapkan WFH 1 hari dalam seminggu.

Menurut Menaker, WFH 1 hari dapat dilaksanakan sesuai kondisi perusahaan dengan tetap mengacu pada pemenuhan hak-hak karyawan seperti pemberian upah atau gaji sesuai ketentuan dan pelaksanaan WFH, tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Sementara itu, pegawai harus tetap menjalani pekerjaan sesuai tugas dan perusahaan harus memastikan kinerja dan kualitas layanan, tetap terjaga selama pelaksanaan WFH.

Meski begitu, WFH tetap dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.

Baca Juga: Menaker Umumkan Penerapan WFH 1 Hari bagi Pekerja Swasta Demi Hemat Energi | KOMPAS MALAM

#menaker #wfh #swasta

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • menaker
  • wfh
  • wfh 1 hari
  • cuti tahunan
  • swasta wfh
  • hemat bbm
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serba Pertama di Misi Artemis II ke Bulan
• 35 menit lalukompas.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebakaran SPBE Bekasi Tak Ganggu Pasokan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Dokumen hingga Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Duka Dubes Iran Atas 3 TNI Gugur di Lebanon, Serukan Warga RI Tolak Perang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Penahanan Richard Lee Diperpanjang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Banten
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.