Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan.
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto; Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP), Ferdinand Manua.
Pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami mekanisme dalam proses penyuapan hakim di lingkungan PN Depok.
"Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelasnya.
Selain itu sambung Budi, KPK juga mendalami apakah adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses eksekusi sengketa lahan.
"Keterangan dari PT KD memberikan pengayaan untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga nanti penyidik juga bisa segera melakukan limpah berkas," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi penting, yakni seorang panitera dan dua juru sita, untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Tapos.
Ketiga saksi tersebut di antaranya, SE, selaku panitera PN Depok, KIR, juru sita PN Depok TW, dan juru sita PN Depok.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar alur praktik suap yang diduga melibatkan aparat peradilan. (aha/aag)




