jpnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi buka suara menanggapi pengakuan Camat Pajo bernama Imran yang mengaku diperas tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Wahyudi memberikan atensi terhadap tudingan Camat Pajo terkait dugaan pemerasan oleh tiga jaksa dalam perkara penganiayaan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 638.000 Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Jadi PPPK Diusulkan Dapat Insentif, Misalkan Rp 5 Juta per Bulan
"Itu, kan, baru pengakuan mereka (Imran). Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar nanti kami telaah," kata Wahyudi di Mataram, Rabu (1/4/2026).
Dia menyebut proses telaah akan secara langsung di bawah kendali Kejati NTB pada bidang pengawasan.
BACA JUGA: Jawab Isu Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Berkata Tegas
"Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa proses telaah tersebut belum mengarah pada permintaan klarifikasi para pihak. Klarifikasi akan berlangsung usai proses telaah selesai.
BACA JUGA: Pria di NTB Tewas Setelah Ajak Gadis 17 Tahun Check-in Hotel, Ini yang Terjadi
"Kami telaah dulu, kami lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi," tuturnya.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu kali pertama terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3).
Imran mengaku ketiga oknum jaksa meminta uang Rp 30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan.
Tiga oknum jaksa tersebut berinisial J dalam jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, inisial K dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu, dan IS dalam jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu.
Dalam pengakuan Imran, ketiga oknum jaksa kini diketahui telah melepas jabatan tersebut dan mendapatkan tugas baru di luar daerah.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




