Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual, Legislator Janji Perkara Bakal Ditindaklanjuti

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menerima aduan Rully Indah Sari, seorang korban kasus dugaan pelecehan seksual, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Korban menyampaikan aduan karena kasus pelecehan seksual mandek selama satu tahun di aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Jawab Isu Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Berkata Tegas

Mangihut mengaku prihatin mendengar lambannya pengusutan kasus, sehingga keluarga korban menyampaikan aduan ke DPR.

“Jadi, saya menerima pengaduan masyarakat. Ini Ibu Rully, datang, selaku juga keluarga daripada Golkar datang ke ruangan saya ini, mengadukan dia korban pelecehan seksual atau yang dilakukan oleh orang lain,” kata legislator fraksi Golkar itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini.

BACA JUGA: Pria di NTB Tewas Setelah Ajak Gadis 17 Tahun Check-in Hotel, Ini yang Terjadi

Mangihut berjanji Komisi III akan menindaklanjuti aduan keluarga korban melalui fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Terutama, kata legislator Dapil III Sumatera Utara (Sumut) itu, Komisi III akan mencari tahu kendala aparat lambat menangani perkara.

BACA JUGA: KPK Temukan Borok Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Nah, oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI di Komisi III karena tugas kami, mengawasi daripada penegakan hukum dan akan saya terima laporan ini, saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum,” ujarnya.

Mangihut menyebut pihaknya akan berkoordinasi langsung ke petinggi di Polda Metro Jaya dan kejaksaan untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut.

"Jadi saya hanya menerima dalam rangka mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut, apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya,” ujar dia.

Sementara itu, Rully Indah Sari mengaku datang mengadu karena proses hukum yang dijalaninya terlalu lama tanpa kepastian.

“Sebenarnya saya mau minta bantuan saja, Pak, karena prosesnya sudah terlalu lama, dari 8 April 2025 sampai dengan sekarang pun, satu tahun. Ya, saya juga berat untuk jalan ini, hidup buat besok dan seterusnya,” ungkap Rully.

Dis juga menyampaikan bahwa proses terakhir yang dijalaninya ialah pemeriksaan konfrontasi di kepolisian.

“Kalau update, sih, terakhir, kami melakukan panggilan konfrontir, Pak, di Polda Metro Jaya,” ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemdiktisaintek Perkuat Kerja Sama Teknologi dan Riset dengan Republik Siprus untuk Dorong Kolaborasi Global
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Sepakat Prabowo, PM Jepang Sanae Tegaskan Dukung Palestina Merdeka
• 7 jam laludetik.com
thumb
Trump Serukan Sekutu AS Tunjukkan Keberanian-Bantu Buka Selat Hormuz
• 9 jam laludetik.com
thumb
Personel TNI-Polri Siaga di Lokasi Terdampak Gempa Sulut
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diskominfo Lutra Penuhi Pelayanan Responsif, Semua Pejabat Tekan Perjanjian Kerja
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.