tvOnenews.com - Kabar besar datang untuk warga Bekasi dan sekitarnya. Dedi Mulyadi membawa angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak. Kini, impian punya apartemen bukan lagi sekadar angan, karena skema baru memungkinkan cicilan mulai Rp1 jutaan per bulan.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Proyek Apartemen Meikarta yang sempat mengalami kendala kini ditransformasi menjadi hunian vertikal bersubsidi.
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan Meikarta dengan dua fokus utama, yakni penyelesaian hak konsumen serta pengembangan hunian terjangkau bagi masyarakat.
Sebagian lahan seluas sekitar 10 hingga 20 hektare di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi akan dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen subsidi. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan para buruh di kawasan industri Bekasi.
Dedi Mulyadi juga memberikan perhatian khusus pada penyebutan hunian ini. Ia meminta agar istilah “rumah susun” diubah menjadi “apartemen” agar lebih meningkatkan rasa percaya diri masyarakat.
“Satu lagi, apartemen Meikarta,” ujar Dedi Mulyadi.
Menanggapi hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa perubahan istilah tersebut memang menjadi bagian dari konsep baru.
“Jadi kita rubah. Kata KDM tidak mau pakai rusun. Jadi khusus Meikarta dan Jawa Barat kita akan pakai apartemen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa skema pembiayaan dibuat jauh lebih ringan.
“Apartemen ini waktunya dari 20 tahun cicilannya bisa sampai 30 tahun. Kemudian, ya ini sudah kerja 3 bulan 4 bulan silakan ibu, ini orang Jawa Barat juga,” kata Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti persepsi masyarakat terhadap apartemen yang selama ini dianggap hanya untuk kalangan berpenghasilan tinggi.
“Bu apartemen itu selama ini identik dengan mereka yang berpenghasilan di atas Rp10 juta. Nah, mereka yang berpenghasilan UMK di Bekasi, di Karawang, bisa enggak punya apartemen,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat dengan penghasilan UMP bisa memiliki apartemen.




