REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO, – Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Kebijakan ini diharapkan dapat dimulai setiap hari Jumat dengan tetap memastikan kelancaran pelayanan publik.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi daerah. "Prinsipnya kami mengikuti arahan atasan, baik dari presiden, menteri, maupun gubernur. Nanti akan kami rapatkan untuk menentukan teknisnya," ujarnya saat dihubungi wartawan di Purwokerto.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (WFH). Pelaksanaan WFH diharapkan dapat mendorong efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar dan biaya operasional, serta mempercepat transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien.
Sadewo menambahkan bahwa tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH secara penuh, terutama instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. "Dinas yang melayani publik tetap harus berjalan. Kemungkinan nanti diatur bergiliran agar layanan tidak terganggu," katanya.
Pemkab Banyumas juga berencana untuk memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi elektronik, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) guna mendukung kebijakan tersebut. Edaran Mendagri menekankan pentingnya menjaga kesinambungan layanan pemerintahan, meningkatkan kinerja berbasis output, serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Keputusan resmi mengenai pelaksanaan kebijakan ini akan ditetapkan setelah rapat pada hari Jumat (3/4).