Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi soal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara ABK Fandi Ramadhan terkait perkara kasus 2 ton sabu kapal di Batam.
Ia menegaskan seluruh proses dan hasil akhir perkara hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan.
“Itu hal biasa, nanti semua keputusan kan nanti di pengadilan selanjutnya,” ungkap Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Ia menyampaikan langkah banding yang dilakukan oleh jaksa merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum.
“Itu hal biasa yang dilakukan oleh Kejaksaan Kepri terkait banding yang dilakukan. Itu normal kok, nggak apa-apa,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati Kepri mengungkapkan alasan mengajukan banding. Putusan tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta ABK Fandi dihukum mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati menjelaskan bahwa lima terdakwa lain dalam perkara tersebut mengajukan banding. Maka, JPU pun mengajukan banding.
Menurut Senopati, JPU turut mengajukan banding atas vonis Fandi karena ada kaitan dengan hal tersebut
“Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding. Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Senopati dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Senopati mengatakan bahwa penuntut umum tetap mengajukan banding dengan tuntutan yang sama saat di persidangan yaitu tuntutan mati.
“Pada prinsipnya kami sesuai dengan tuntutan (hukuman mati) yang sudah kami baca di persidangan,” ucap Senopati.





