Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu Videografer.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul munculnya polemik terkait proses hukum hingga penangguhan penahanan dalam perkara tersebut.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemanggilan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (2/4/2026).
Selain Kejari Karo, Komisi III juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan secara menyeluruh.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Kejari Karo, jaksa penuntut umum, dan Komisi Kejaksaan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang mencederai keadilan dan profesionalitas penegakan hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2026).
Ia juga melihat adanya dugaan narasi yang dibangun terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Komisi III menilai proses tersebut merupakan produk pengadilan, bukan intervensi lembaga legislatif.
“Penangguhan penahanan itu adalah permohonan yang dikabulkan hakim. Itu murni produk pengadilan. Jadi kalau kemudian dibangun narasi seolah-olah DPR melanggar prosedur, itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Habiburokhman bahkan mengungkapkan adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan peran pengawasan DPR.
“Kami melihat ada fenomena perlawanan dari aparat penegak hukum yang kotor. Ini tidak boleh dibiarkan, karena Komisi III bekerja menyerap aspirasi rakyat,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan.
Habiburokhman menilai putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, terutama karena perkara ini sejak awal dinilai janggal.
Ia menilai bahwa Amsal sebagai pelaku industri kreatif diproses menggunakan pendekatan hukum korupsi yang belum tentu tepat.
“Kami mengapresiasi majelis hakim PN Medan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, khususnya dalam perkara yang sejak awal menimbulkan keprihatinan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan harga dalam pekerjaan kreatif seperti videografi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
“Kerja kreatif itu tidak memiliki standar harga baku seperti pengadaan barang. Selama ada kesepakatan, maka harga itu sah secara kontraktual,” kata Habiburokhman.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan.(faz)




