Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini, Jadi Saksi Kasus DSI Rp2,4 Triliun

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026). 

Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai saksi terkait dugaan penipuan dan pencucian uang yang ditaksir merugikan korban hingga Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan telah dikirim kepada keduanya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Dittipideksus lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. 

"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade, Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan pasangan suami istri itu berkaitan dengan peran mereka yang berdasarkan hasil penyidikan diketahui pernah terlibat dalam aktivitas promosi perusahaan sebagai brand ambassador.

"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni AS selaku pendiri dan eks direktur PT DSI periode 2018–2024.

Serta TA sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham perusahaan.

Tiga dari empat tersangka telah lebih dulu ditahan. Sementara tersangka AS yang baru ditetapkan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB.

Kasus ini mencakup dugaan penggelapan, penipuan, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang didalami penyidik adalah penghimpunan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower existing. 

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dana senilai Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik pihak terlapor dan afiliasinya yang sudah diblokir. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan SHM dan SHGB milik peminjam yang dijadikan agunan di PT DSI.

Total kerugian dalam kasus dugaan fraud ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. (ant/nba)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kini Bisa Jajan Pakai QRIS di Korea Selatan
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
DPRD DKI Minta Pemprov Segera Ambil Langkah Darurat Penanganan Sampah
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kapolres Flores Timur Pilih Jalur Laut Cek Kesiapan Personel Pengamanan Semana Santa di Pelabuhan Pante Palo
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Inflasi Jakarta Ramadan–Idulfitri 2026 Tetap Terkendali
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Politikus Lukmanul Hakim Minta Pemerintah Tangkal Pemegang Paspor Israel
• 32 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.